TV
★ 8.57 Aksi, Peraih Penghargaan, Drama
Reikenzan: Eichi e no Shikaku
0 penilai • Peringkat #- • Popularitas #-
Sinopsis Reikenzan: Eichi e no Shikaku
Reikenzan: Eichi e no Shikaku sudah selesai tayang dengan 12 episode berdurasi 24 menit per episode. Bentuknya serial televisi bergenre Aksi, Petualangan, dan Komedi. Digarap Studio Deen Co., Ltd.. Perdananya - pada musim dingin 2017. Skor MyAnimeList-nya 6.97, berada di tengah, jadi bisa dicoba beberapa episode dulu.
Telusuri Lebih Jauh dari Reikenzan: Eichi e no Shikaku
Kalau kamu menyukai Reikenzan: Eichi e no Shikaku, telusuri juga koleksi anime Aksi, anime Petualangan, dan anime Komedi lainnya yang ada di OPLOVERZ.
Seluruh episodenya sudah selesai tayang, jadi Reikenzan: Eichi e no Shikaku bisa ditonton beruntun. Judul rampung lainnya ada di arsip anime tamat.
Menelusuri lebih jauh bisa lewat indeks judul berawalan R dan judul paling banyak ditonton.
Daftar Episode Reikenzan: Eichi e no Shikaku
Diurutkan dari episode terbaru.
Anime Serupa
TV
★ 8.57 Aksi, Peraih Penghargaan, Drama
TV
★ 8.62 Supernatural, Ketegangan, Psikologis
TV
★ 9.11 Aksi, Petualangan, Drama
TV
★ 8.47 Aksi, Komedi, Tokoh Dewasa
TV
★ 8.40 Aksi, Peraih Penghargaan, Supernatural
TV
★ 7.82 Aksi, Sekolah, Kekuatan Super
TV
★ 7.23 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 9.03 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 8.02 Aksi, Petualangan, Fantasi
TV
★ 7.79 Aksi, Fantasi, Horor
TV
★ 8.50 Aksi, Peraih Penghargaan, Supernatural
TV
★ 8.54 Aksi, Drama, Ketegangan
Film
★ 8.82 Peraih Penghargaan, Drama
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa jumlah episode Reikenzan: Eichi e no Shikaku?
Reikenzan: Eichi e no Shikaku memiliki 12 episode berdurasi 24 menit per episode.
Apakah Reikenzan: Eichi e no Shikaku sudah tamat?
Sudah. Seluruh episode Reikenzan: Eichi e no Shikaku telah selesai ditayangkan.
Kapan Reikenzan: Eichi e no Shikaku mulai tayang?
Reikenzan: Eichi e no Shikaku mulai tayang pada -.
Studio apa yang menggarap Reikenzan: Eichi e no Shikaku?
Reikenzan: Eichi e no Shikaku digarap oleh studio Studio Deen Co., Ltd..

